Kampanye

Layanan

Ekspresi

Mafia TKI Ilegal

Visa Dibagikan di Atas Kapal

SBMI, BATAM – Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Kota Batam mengungkapkan sangat sulit memberantas praktik perdagangan orang atau human trafficking berkedok TKI di Batam. Pasalnya, para mafia sudah berkolaborasi dengan oknum yang ada di pelabuhan. “Modus mereka (mafia, Red) sudah canggih.

Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Konon visanya dibagikan di kapal,” ungkap Kepala P4TKI Batam Effendi Manurung kepada Batam Pos (INDOPOS Group), Selasa (29/10). Menurut dia, meskipun pihaknya sudah menempatkan pos di setiap pelabuhan resmi untuk memantau para TKI, namun mereka tidak bisa berbuat banyak sebab petugas cuma bisa memeriksa di titik pemeriksaan.

Selanjutnya dari titik check point sampai ke kapal sudah harus steril. “Malah teman kami pernah ditangkap dan diinterogasi di Polresta Barelang lantaran mengamankan paspor milik TKI yang bermasalah saat di check point,” sesalnya. Masih kata Effendy, selain pakai modus bagi visa di atas kapal, para tekong TKI ilegal ini juga menyamarkan mereka dengan menggunakan paspor pelancong.

Tentu saja hal ini semakin menyulitkan pihaknya untuk mencegah para TKI ini pergi bekerja di Malaysia. “Meski begitu kami tidak berputus asa untuk terus gencar merazia para TKI ilegal tersebut. Karena banyak kasus TKI bermasalah di luar negeri, sulit dideteksi asal muasalnya maupun ahli warisnya mengingat mereka pakai alamat palsu.

Sebab, paspor mereka sudah dipalsukan oleh tekong, seperti empat TKI yang tewas belum lama ini di Malaysia,” terangnya. Jika berdasarkan aturan resmi yang diberlakukan pemerintah lanjut Effendy, para TKI ini harus dilengkapi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Selain itu mereka juga harus dibackup asuransi khusus TKI yang ditunjuk Kemenakertrans.

“Pengurusan KTKLN ini gratis, sedangkan asuransinya bayar Rp 400 ribu untuk jangka waktu 2 tahun. Itu wajib dibayarkan oleh PPTKIS atau agen penyalurnya,” ucap dia. Dari sekian banyak aktivitas penyeberangan orang menjadi TKI di luar negeri melalui pelabuhan di Batam, pihaknya hanya sedikit menerima laporan pengurusan KTKLN tersebut yaitu cuma 10-15 kartu per harinya.

Sedangkan KTKLN untuk TKI dari daerah lain ada 600-an orang setiap bulannya yang terpantau pihaknya. Masih kata Effendy, dari sekian banyak PPTKIS Cabang yang resmi di Batam, cuma ada 2 yang aktif melapor atau mengurus KTKLN ke P4TKI Kota Batam. Padahal kartu itu sangat penting untuk melindungi TKI itu sendiri. “Kasus penembakan empat TKI di Kualalumpur kemarin membuktikan kalau betapa pentingnya KTKLN bagi para TKI. Karena dengan itu pemerintah bisa berkoordinasi dengan KBRI, KJRI maupun keluarga.

Tidak seperti sekarang, mereka buat paspor di Batam tapi alamatnya di Kupang, NTB ini yang bikin semakin menyulitkan bagi TKI dan keluarganya,” tuturnya. Dia menduga para agen PPTKIS Cabang itu lebih memilih menjadi penyalur TKI ilegal menyusul praktik haram ini lebih menguntungkan dari segi bisnis dibanding bila harus berususan dengan petugas resmi. Pihaknya pun mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin PPTKIS Cabang urusannya Disnaker Batam, meskipun P4TKI Batam wajib mengawasinya. (jpnn)
Masalah TKI di Malaysia

SBMI, Sekupang - Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia untuk Malaysia, memulangkan enam Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/7/2014).

Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menumpangi kapal Indomas, dan tiba di Batam sekitar pukul 11.30 WIB. Dua di antaranya membawa pulang anak kecil. Bahkan masih berusia dua bulan.

"Mereka datang dari Malaysia. Ada 6 TKI perempuan, 1 bayi laki-laki usia 2 bulan, dan 1 anak laki-laki usia 2 tahun," ucap Febrina, pendamping TKI bermasalah dari Kementerian Sosial RI kepada wartawan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (1/7/2014).

Dari data yang dihimpun, umumnya ke-6 TKW ini masih berusia produktif. Mulai dari 20 hingga 34 tahun.

Mereka rata-rata bekerja sebagai pembantu rumah tangga ataupun penjaga toko di negeri jiran Malaysia.

"Rata-rata pembantu rumah tangga. Kami belum identifikasi sudah berapa lama mereka bekerja di Malaysia. Mereka datang ke Konsulat, ada juga yang melahirkan anak di rumah sakit, tapi tak punya dokumen. Pihak rumah sakit yang melapor ke Konsulat," katanya.

Febrina melanjutkan, umumnya mereka melapor ke kantor Konsulat Jenderal Indonesia untuk Malaysia dengan beragam alasan. Seperti upah tak dibayar, tidak cocok dengan majikan, dan lain sebagainya.

Ironisnya dari laporan itu, seorang TKW asal Indonesia mengalami tindak kekerasan seksual di Malaysia. Kasus ini menambah panjang deretan kasus kekerasan yang dialami TKW Indonesia di negeri jiran.

Mereka yang dideportasi ini yakni atas nama, Indah Sartika (26) asal Kupang, dan anaknya (2 tahun), Linda (34) asal Bandung, Sifa (27) asal Cianjur, Murni Ratna Sari (21), Jambi, Sari Ayu (22) asal Cibinong, dan Rina Rahma Wati (20) asal Bandar Lampung dengan bayinya yang baru berumur 2 bulan.

"Saya kerja sebagai penjaga toko di Kuantan. Kemarin melahirkan anak di rumah sakit, tapi nggak punya dokumen. Suami masih tinggal di Malaysia," ucap Rahma kepada wartawan sambil menggendong putranya yang masih mungil.

Keenam TKW ini bersama. 2 balitanya akan diinapkan sementara di Shelter Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam di Sekupang.

Jika tak ada halangan, rencananya mereka akan dipulangkan melalui jalur laut, Kapal Kelud tujuan Jakarta, pada Rabu (2/7/2014) besok.

"Insya Allah Rabu (2/7/2014) besok dipulangkannya ke Jakarta. Dana pemulangan dari Kementerian Sosial. Kami akan mendampingi mereka.

Setelah tiba di Jakarta ada petugas lagi yang akan membawa sampai ke daerah asal," kata Febrina lagi. (Tribun Batam)
Deportasi TKI

SBMI, Batam Center - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia dipulangkan melalui pelabuhan fery internasional Batam Centre, Selasa (1/7/2014). Ini sama seperti pemulangan 10 TKI yang dipulangkan dari Malaysia sekitar sebulan lalu.

Delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bermasalah di bawah penanganan Dinas Sosial Kota Batam diinapkan di shelter rehabilitasi Dinas Sosial Batam.

"Jadi ini TKI dipulangkan karena tak memiliki izin resmi atau ilegal," ujar Ahmad Yani, Kepala Seksi Rehabilitasi Dinsos Kota Batam, di Sekupang, Batam, Selasa (1/7/2014) siang.
Kesemuanya merupakan TKI ilegal. Di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandung, Lampung, dan Jambi. Pada Rabu (2/7/2014) mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya menggunakan kapal Pelni.

Dua TKI di antaranya pulang dalam keadaan memiliki anak. TKI asal Bandar Lampung, Rina Rahmawati baru saja melahirkan anak pertamanya di Malaysia. Saat ini, anaknya berumur dua bulan.

Sementara itu wanita asal Jambi juga pulang dengan mambawa anak yang saat ini berusia dua tahun.

"Saya tak dibayar majikan, saya melaporkan ke KBRI yang ada di Malaysia. Sudah gitu suami saya asal Malaysia juga tidak bertanggung jawab. Karena alasan itu saya memilih pulang ke Indonesia," ujar Rina Rahmawati.

Ia mengaku dinikahi secara siri oleh warga berkenegaraan Malaysia. Tak tanggung jawab dan sering meninggalkan Rina. Hal itu juga jadi alasan ia pulang ke Indonesia.

Kebanyakan dari mereka merupakan TKI yang pulang karena tidak dibayar gaji mereka. Sementara itu, saat yang bersamaan, Riki Syolihin Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam juga mengunjungi para TKI di Dinsos.

Menurutnya, kajadian yang sering terjadi di Batam ini merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam meminimalisir angka ilegal TKI.

Ketegasan pemerintah menjadi upaya penting yang harus dilakukan. Sehingga tak ada lagi warga Indonesia kerja di sana dirampas haknya.

"Ini kan berangkat secara ilegal, proses awal yang salah, seterusnya juga akan menjadi permasalahan. Ini menjadi perhatian keras pemerintah yang khusus menangani TKI untuk dapat menjaring dan menyaring lebih ketat dalam pemberangkatan para TKI," ujar Riki Syolihin.

Riki beralasan hal ini menjadi tugas pemerintah kota Batam untuk serius menangani hal tersebut. Keseriusan serta langkah-langkah yang diambil salah satunya dengan lebih memperketat proses pemberangkatan TKI.

"Polisi harus rajin lakukan razia di titik-titik rawan pemberangkatan dari pelabuhan tikus yang berada di Batam," tegas Riki lagi.

Patroli serta razia pihak kepolisian seperti di Teluk Mata Ikan, Tanjung Sengkuang dan beberapa titik pelabuhan tikus yang rawan pemberangkatan TKI ilegal harus lebih intensif lagi. (Tribun Batam)
Pungli Dan Mafia TKI

Synergy Tharada Akan Tata Porter Pelabuhan Internasional Batam CenterPorter : Selama Ini Ada Upeti Yang Mengalir Ke Petinggi Synergi Dan Oknum Syahbandar

Keberadaan porter di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dalam waktu dekat akan ditata oleh manajemen PT Shinergy Tharada, sesuai rujukan dari surat Menhub no 301.

Selain merujuk kepada surat dari Menhub tersebut, manajemen  PT. Sinergy Tharada mengaku sudah sering mendapat komplain dari para penumpang yang menggunakan jasa pelabuhan International Batam Center.

Manager Operasional pelabuhan Batam Center, Nika Astaga menuturkan selama ini banyak praktek yang menyalahi aturan diarea pelabuhan International, yang  berimbas langsung kepada pengelola. Mulai adanya dugaan pungutan liar,  dugaan mafia TKI dan lainnya. Yang melemahkan kredibilitas manajemen  PT Sinergy Tharada ungkap Nika Astaga.

Nika menambahkan guna memenuhi kualitas dan standarisasi pelabuhan berbasis International yang sesungguhnya. Maka penertiban proses bongkar muat barang cargo milik penumpang akan mengacu pada sistem SPSCODE.

Namun niat baik dari manajemen PT. Synergy Tharada ternyata diwarnai isu lain dari kalangan pekerja bongkar muat di pelabuhan Internasional Batam Center. Pengakuan salah satu sumber berita-batam.com menyebutkan, selama bekerja sebagai porter dari tahun 2003 hingga tahun 2013 ada upeti yang dibayarkan ke petinggi Synergi Tharada dan oknum Syahbandar. Bahkan manager operasional pelabuhan internasional Batam Center, Nika Astaga yang ditemui diruang kerjanya tak menampik hal tersebut, meski tanpa ada tanggapan lain terkait isu yang dimaksud (berita-batam.com)
Pungli di Pelabuhan Batam Center

Sebulan Rp2,25 M

SBMI, BATAM CENTRE - Uang yang berhasil dipungli (pungutan liar) oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center dari para TKI yang akan berangkat ke luar negeri sebulan bisa mencapai Rp2,25 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan besarnya pungutan dikali jumlah TKI yang berangkat setiap hari. 
" Kalau kita hitung kasar saja, besar pungutan minimal Rp150 ribu per orang dikali 500 TKI yang berangkat setiap hari maka jumlah uang yang terkumpul sudah mencapai Rp75 juta. Itu sehari, lalu dikali sebulan sebanyak 30 hari maka hasilnya Rp2,25 miliar," kata juru bicara ICW Kepri Mulkansyah, kemarin. 

Ia mengatakan, jumlah tersebut merupakan hitungan terendah dari jumlah TKI yang berangkat setiap hari. Karena pada hari lain jumlah TKI yang berangkat bisa melebihi dari jumlah yang disebutkan itu. Hal ini berdasarkan data manifes penumpang yang berhasil diperolehnya di lapangan dan keterangan dari beberapa orang TKI yang pernah dipungli. 

" Yang kita sampaikan ini tidak asal bunyi, akan tetapi berdasarkan investigasi dan penelusuran kita di lapangan. Kita sudah catat petugasnya, dan menyiapkan orang-orang yang akan kita jadikan sebagai saksi . Yang jelas ini tidak mengada-ngada. Kita akan ungkap semua, " katanya. 

Lapor ke KPK
Mulkan menambahkan akan melaporkan kasus tersebut ke KPK, mengingat besarnya uang pungli yang berhasil dikumpulkan. Untuk memperkuat laporan tersebut, ia akan melampirkan bukti manifes penumpang, modus yang dilakukan serta keterangan TKI yang pernah dipungli. 

" Data yang kita miliki akan kita serahkan ke KPK. Nanti biar KPK yang mempelajari. Biasanya, jika kasus tersebut memenuhi unsur suap atau gratifikasi,  KPK akan menangkap tangan pelaku.  Kapan waktunya, kita tunggu saja KPK bergerak," katanya. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas praktek pungli di Imigrasi Pelabuhan Batam Center. Karena, sangat merugikan masyarakat dan mengganggu sistem pelayanan yang sudah ditetapkan. 

" Ini harus diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan sampai aturan diinjak-injak. Kita ini negara hukum, maka jadikanlah hukum sebagai panglima dalam kehidupan kita, " katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum petugas Imigrasi Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150-200 ribu per orang terhadap ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke luar negeri.  

Pungli tersebut dilakukan di sebuah ruangan yang terdapat di samping tangga turun di lantai dua pelabuhan saat para TKI hendak mencop paspornya. Biasanya, uang pungli tersebut diserahkan oleh tekong-tekong yang mengakut para TKI itu kepada petugas Imigrasi yang sudah stand by di ruang tersebut atau bisa juga dibayar sendiri oleh TKI yang bersangkutan. (Haluan Kepri)
Paspor Palsu

SBMI, Batam  - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggagalkan 500 calon TKI ilegal. Itu merupakan hasil operasi sejak Rabu (27/8) hingga Jumat (29/8) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.
Kebanyakan TKI ilegal tersebut hanya bermodal paspor dan visa kunjungan. Karena itu, petugas yang berjaga di pelabuhan harus jeli melihat dan membedakan mana yang hendak pergi melancong atau menjadi TKI ilegal. Sayangnya, penangkapan tersebut tidak menyentuh penyalurnya dan calo. Hanya menangkap serta menggagalkan calon TKI.
’’Mereka yang kami tangkap ini rata-rata yang ingin bekerja di Malaysia dengan modal paspor,’’ kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur kepada Batam Pos.
Menurut dia, para calon TKI ilegal yang tertangkap itu segera dikembalikan ke PT dan perusahaan penyalurnya agar melengkapi berkas-berkas jika benar ingin bekerja di luar negeri. Para TKI yang berasal dari berbagai daerah tersebut, lanjut Gatot, dibawa calo ke Batam. Setelah itu, para TKI ilegal tersebut akan masuk ke berbagai negara tujuan dari Pelabuhan Internasional Batam Center.
Mengenai operasi tersebut, Gatot menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan dalam rangka mengurangi TKI ilegal yang ingin keluar negeri melalui Batam yang menjadi salah satu pintu keluar utama TKI ilegal dari Indonesia. Batam dan Tanjungpinang yang berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura, papar dia, ditengarai menjadi pintu utama keluarnya TKI ilegal dengan memanfaatkan status bebas visa.
’’Saat ini adanya peraturan bebas visa di ASEAN membuat pengawasan sulit. Bermodal paspor saja sudah bisa keluar negeri,’’ ungkap Gatot.
Untuk itu, dalam penanganan masalah TKI tersebut, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan polisi guna mengantisipasi banyaknya calon TKI ilegal yang hendak bekerja ke luar negeri.
’’Karena itu, saya sudah bertemu dengan Wakapolda Kepri Kombespol Richard Marlon Lumban Tobing supaya kami bersama-sama dapat mengawasi para TKI ilegal,’’ tambahnya. (Batam Pos)
Gagalkan Keberangkatan 143 Calon TKI 

BP3TKI Tanjungpinang

SBMI, Batam - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang melakukan penertiban dan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (27/8/2014) sore. Sebanyak 143 orang TKI berhasil digagalkan keberangkatannya karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Suyanto, mengatakan, penertiban dan pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Selasa (26/8/2014) kemarin. Pihaknya melakukan penertiban dan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap TKI yang akan mengadu nasib ke negara luar negeri, seperti ke Malaysia dan Singapura.

Pemeriksaan tersebut untuk mencegah para TKI yang menggunakan paspor pelancong dan ketidaklengkapan dokumen lainnya.

"Yang berhasil kita gagalkan kemarin sebanyak 143 orang TKI yang dokumennya tidak lengkap. Dan hari ini kita lanjutkan lagi. Kita terlambat hari ini, banyak yang sudah masuk ke luar negeri," kata Suyanto kepada wartawan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (27/82014).

Para calon TKI yang berhasil diamankan, lanjutnya, akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Suyanto mengimbau kepada seluruh calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumennya, seperti paspor, visa kerja, perjanjian kerja, kartu tanda kerja ke luar negeri dan beberapa kelengkapan lainnya. (Batamtoday)